Sah! Kategori Honorer non ASN Bisa Langsung jadi ASN

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:12 WIB
Honorer Non-ASN Diangkat Jadi PNS Jika Telah Menenuhi Kriteria ini, Pastikan Kamu Bisa Ikutan  (Liza Savira)
Honorer Non-ASN Diangkat Jadi PNS Jika Telah Menenuhi Kriteria ini, Pastikan Kamu Bisa Ikutan (Liza Savira)

KALTENGLIMA.COM – Berikut ini kabar mengenai pengangkatan langsung honorer non ASN sebagai PNS dengan syarat-syarat tertentu.

Kabar gembira ini pasti sangat ditunggu-tunggu mereka yang berminat jadi ASN atau PNS di semua daerah.

Simak selengkapnya rincian kategori bagi tenaga honorer non-ASN yang harus dipenuhi agar bisa langsung diangkat menjadi PNS sesuai syarat RUU ASN.

Baca Juga: Rasanya Segar, Intip Resep Membuat Jus Pandan Segar

Berdasarkan RUU ASN terkait pengusulan tenaga honorer menjadi PNS dalam RUU RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan RUU ASN, tenaga kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer semuanya harus diangkat menjadi pegawai negeri.

Dengan kata lain, jika pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer sesuai dengan persyaratan, maka mereka dapat diangkat menjadi PNS dengan aturan hukum tertentu.

Baca Juga: Mobil Daihatsu Kecebur ke Laut di Pelabuhan Merak Saat Hendak Menaiki Ferri

Baca Juga: Kenali 3 Tanda Inner Child Kamu Terluka

Melansir Klik pendidikan dengan judul SAH KETUK PALU! Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Syaratnya Cuma ini, Segera Cek Mungkin Kamu Termasuk, menurut RUU ASN Pasal 131A, Ayat 1, pegawai non-ASN yang telah dipekerjakan secara terus menerus sejak 15 Januari 2014 dan disesuaikan dengan batas usia pensiun akan diangkat menjadi PNS.

Proses seleksi administrasi juga akan dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi yang tertuang dalam surat keputusan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.

Jadi, untuk honorer menjadi PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data.

Baca Juga: Jinan Umumkan Kelulusannya Dari JKT48

Kriteria agar diangkat jadi PNS yang berlaku bagi PTT, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, dan honorer yaitu yang memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir, berlaku persyaratan khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X