Atau dengan kata lain, siapa pun yang bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta di bidang administrasi, atau yang memiliki masa kerja terlama, memenuhi syarat untuk segera diangkat sebagai PNS.
Serta pertimbangan lain yaitu ijazah pendidikan, tunjangan dan gaji dalam proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PNS.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Tentang Keutamaan Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Kemudian sesuai ayat 5, tenaga honorer, pegawai PTT, pegawai non-PNS, dan pegawai kontrak semuanya diangkat menjadi PNS secara langsung oleh pemerintah pusat.
Tenaga honorer non ASN juga dapat mengajukan surat pernyataan yang menunjukkan keengganannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri jika mereka tidak menginginkannya.
Lalu apa sajakah kategori honorer non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Penjelasannya ada dibawah ini.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Munjiyat dan Simak Manfaatnya
RUU ASN secara khusus menyebutkan kategori honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sebagai berikut:
Pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN.
Juga dimungkinkan berasal dari APBD jika yang mengangkatnya adalah orang yang berwenang di kantor instansi pemerintah.
Memiliki masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih aktif bekerja sampai saat ini.
Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tannggal 1 Januari 2006.
Baca Juga: Hasil Piala AFF 2022, Timnas Indonesian Sikat Kamboja 2-1
Kategori kedua terdiri dari tenaga honorer yang dipilih oleh pejabat yang berwenang tetapi tidak menerima kompensasi dari APBN atau APBD.
Telah bekerja di instansi pemerintah dengan masa bekerja sudah mencapai minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih bekerja sampai saat ini.
Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.