Bersiap! Aktifkan Nomor Handphone Baru Harus Rekam Wajah

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi sim card smartphone yang menandakan kecepatan internet dari masing-masing provider (Pixabay/@PublicDomainPictures)
Ilustrasi sim card smartphone yang menandakan kecepatan internet dari masing-masing provider (Pixabay/@PublicDomainPictures)

 

KALTENGLIMA.COM - Aturan baru registrasi SIM card pakai biometrik akan segera diterapkan. Ke depannya, untuk mengaktifkan nomor seluler tak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja, namun diwajibkan juga divalidasi dengan face recognition alias rekam wajah.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan jika kebijakan itu masih digodok antara operator seluler dengan pemerintah.

"Sebenarnya sudah dibahas beberapa kali dengan Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri) sampai ke level aturan, tapi (sejauh ini) masih dalam bentuk draft, namun sudah POC (Proof of Concept) yang ini digunakan untuk pembuktian," ujar Sekjen ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Itel VistaTab 10 Mini di Indonesia

Aturan registrasi SIM card pakai biometrik ini menjadi jurus terbaru mengatasi persoalan yang ada di layanan seluler, seperti kasus penipuan online, penjualan SIM card dalam keadaan aktif, hingga untuk mengetahui pelanggan yang sesungguhnya atau Know Your Customer (KYC).

Marwan mengatakan aturan registrasi SIM card pakai face recognition ini ditujukan untuk pelanggan baru, bukan existing. "Usulan ini untuk pelanggan baru, kalau pelanggan lama itu ada ratusan juta yang kita registrasi," ucapnya.

Sementara, jumlah maksimal nomor yang dapat diaktifkan ini masih mengikuti aturan yang lama, yakni maksimal tiga nomor seluler untuk satu provider atau 12 nomor seluler untuk empat operator seluler yang saat ini beroperasi.

Baca Juga: Ketahui Dampak Buruk Kebiasaan Minum Sambil Berdiri Bagi Tubuh

Disampaikannya, dari empat operator seluler yang ada saat ini, baru XL Axiata yang telah menguji registrasi SIM card menggunakan face recognition. Diharapkan, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren ikut mengujinya.

Terkait kapan aturan registrasi SIM card pakai face recognition ini diberlakukan, Marwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Tetapi, sebelum diterapkan, masyarakat harus mengetahui tata cara mengaktifkannya nomor seluler yang terbaru ini.

"Mungkin butuh waktu sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi kan kunci. Kemudian tools, kan enggak hanya bisa di gerai saja, tapi bisa di device juga, orang bisa dibaca wajahnya, lalu divalidasi," pungkas Marwan.

Baca Juga: Inilah Hal Kebiasaan yang Harus Dihindari Pada Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X