KALTENGLIMA.COM - iPhone 16 telah dijual di beberapa negara, namun sejauh ini pasar Indonesia belum kebagian. HP anyar Apple itu juga masih belum terdaftar dalam situs TDKN Kementerian Perindustrian. Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Jadi, apakah iPhone 16 sulit masuk Indonesia? Jawabannya sepertinya tidak, hanya saja lebih lambat. Apple diketahui sudah mengurus TKDN. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tengah memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16 agat dapat dipasarkan di Indonesia.
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta mengatakan proses sertifikasi TKDN berkaitan dengan komitmen investasi Apple untuk membangun Apple Academy di Indonesia. "Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual iPhone 16. Nah sekarang ditunda dulu," kata Febri.
Baca Juga: Baim Wong Resmi Ajukan Cerai Paula Verhoeven, Tuntut Hak Asuh Anak
Disampaikan Febri, lama proses sertifikasi TKDN itu tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple. "Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," ujar Febri.
Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga buka-bukaan terkait alasan Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. "iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," sebut Agus ke Detik Finance dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Terdapat tiga skema TKDN, yakni pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi. Apple kemudian memilih opsi yang ketiga, walaupun menurut Menperin skema manufakturlah yang paling ideal.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masuk Daftar Penerima Suap, Total Rp 13 M Disita KPK
"Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema yang pertama yaitu skema manufaktur yaitu pembuatan produk dalam negeri ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi mereka membuat aplikasi di dalam negeri yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," bebernya.
Agus menyatakan, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple telah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.
Adapun Febri belum lama ini mengatakan jika Apple sedang proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi bisa diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
Baca Juga: Viral Idap Penyakit Kanker Paru di Usia 20-an, Mulanya Wanita Ini Ngeluh Flu
"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," jelasnya.
Artikel Terkait
Imam Besar Masjid Nabawi Mampir ke Indonesia
Raffi Ahmad Resmi jadi Wakil Ketua Kadin Pimpinan Anindya Bakrie
Heboh! Video P Diddy Ancam Justin Bieber Tutup Mulut Tersebar
Prabowo Ingin Bangun Tanggul Raksasa, Lanjutkan Proyek dari SBY?
Gerindra Buka Suara usai Jokowi Serahkan Keppres IKN ke Prabowo Subianto