Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masuk Daftar Penerima Suap, Total Rp 13 M Disita KPK

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:51 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ( Foto: kalselprov.go.id)
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ( Foto: kalselprov.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tiga proyek pembangunan di provinsi tersebut.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Sahbirin. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, uang Rp 1 miliar yang disita merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin, diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta, yang terlibat dalam proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat.

Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK menyita uang tambahan sebesar Rp 12 miliar dan USD 500, yang juga diduga bagian dari fee yang diterima oleh Sahbirin terkait proyek lainnya di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gerindra Buka Suara usai Jokowi Serahkan Keppres IKN ke Prabowo Subianto

Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut diserahkan dalam kardus cokelat pada 3 Oktober 2024 atas perintah dari Ahmad Solhan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Sahbirin, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, serta beberapa pihak lainnya.

Di sisi pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya pengusaha, juga dijerat dengan pasal suap. Saat ini, enam tersangka telah ditahan, namun Sahbirin Noor belum ditahan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Bangun Tanggul Raksasa, Lanjutkan Proyek dari SBY?

Para tersangka penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X