Negara Ini Larang PNS-nya Pakai WhatsApp dan Google Drive

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi WhatsApp atau WA (Unsplash/Adem)
Ilustrasi WhatsApp atau WA (Unsplash/Adem)

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mrmakai layanan seperti WeChat dan WhatsApp, juga layanan cloud storage seperti Google Drive di perangkat komputer kerjanya.

Menteri Inovasi, Teknologi, dan Industri Hong Kong Sun Dong mengatakan regulasi ketat terkait komputer kerjanya ini mirip dengan aturan di Amerika Serikat dan China Daratan.

Penggunaan layanan WhatsApp, WeChat, dan Google Drive ini dilarang sebab bisa memicu risiko keamanan internet yang berat. Larangan ini akan diberlakukan secara penuh mulai bulan Oktober ini.

Baca Juga: Auto Kena Mental, Isi Email Elon Musk hingga Mark Zuckerberg yang Mengerikan

"Tahun lalu kami menghadapi banyak tantangan, peretasan semakin parah. Komputer yang dipakai secara internal di kantor tidak boleh menggunakan layanan WhatsApp dan WeChat karena punya risiko keamanan yang serius," jelas Dong dalam sebuah wawancara di radio.

Ia mengakui jika aturan baru ini mungkin membuat PNS menjadi tak nyaman. Namun pembatasan ini harus dilakukan untuk meningkatkan keamanan siber. Ia juga menegaskan jika PNS tetap boleh menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadinya.

"Aplikasi ini tidak dilarang di ponsel mereka. Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini," tambahnya.

Baca Juga: 69 WNI Pekerja Operator Judol di Filipina Dideportasi ke RI

Sebelumnya pemerintah Hong Kong juga telah menerapkan aturan baru yang mewajibkan PNS untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum menginstal layanan untuk cloud storage public dan layanan pengiriman pesan berbasis web di komputer kantor.

Seorang PNS di Hong Kong mengaku layanan seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive juga saat ini telah diblokir di jaringan internet kantornya. Layanan yang diblokir itu hanya bisa diakses melalui komputer tertentu di kantornya.

Ia juga mengungkap kekhawatirannya terkait aturan baru ini, yang menurutnya akan menurunkan efisiensi kerja. Sebab layanan seperti WhatsApp biasanya dipakai untuk keperluan komunikasi setiap saat dengan rekan kerja dan orang yang bekerja di luar pemerintahan.

Baca Juga: Gibran dan Pj Gubernur Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 270 Jakut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X