Menteri PPMI Bakal Pangkas Penyalur Tenaga Kerja yang Tak Patuhi Peraturan

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:10 WIB
Abdul Kadir Karding  (dpr.go.id)
Abdul Kadir Karding (dpr.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memangkas penyalur tenaga kerja migran yang tidak patuh terhadap peraturan.

Ia menjelaskan bahwa ketika pelanggaran terdeteksi, penyalur tersebut akan otomatis dihapus dari sistem, dan ini merupakan langkah yang akan diterapkan ke depan.

Karding juga memastikan bahwa perusahaan yang melanggar aturan terkait upah dan kewajiban lainnya akan dikenai sanksi, termasuk kemungkinan mutasi bagi staf kementerian yang terlibat pelanggaran.

Baca Juga: Akhirnya Gaji dan Tunjangan Hakim Naik jadi Segini

Ia optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan penyalur tenaga kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.

Menurut data BP2MI, terdapat 15 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di berbagai kota. Dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 207.090 pekerja migran Indonesia telah ditempatkan, dengan mayoritas bekerja di sektor nonformal.

Pekerja migran ini memberikan kontribusi devisa yang signifikan bagi negara, dan Karding menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dan keterampilan mereka untuk hasil yang lebih optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X