KALTENGLIMA.COM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memangkas penyalur tenaga kerja migran yang tidak patuh terhadap peraturan.
Ia menjelaskan bahwa ketika pelanggaran terdeteksi, penyalur tersebut akan otomatis dihapus dari sistem, dan ini merupakan langkah yang akan diterapkan ke depan.
Karding juga memastikan bahwa perusahaan yang melanggar aturan terkait upah dan kewajiban lainnya akan dikenai sanksi, termasuk kemungkinan mutasi bagi staf kementerian yang terlibat pelanggaran.
Baca Juga: Akhirnya Gaji dan Tunjangan Hakim Naik jadi Segini
Ia optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan penyalur tenaga kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.
Menurut data BP2MI, terdapat 15 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di berbagai kota. Dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 207.090 pekerja migran Indonesia telah ditempatkan, dengan mayoritas bekerja di sektor nonformal.
Pekerja migran ini memberikan kontribusi devisa yang signifikan bagi negara, dan Karding menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dan keterampilan mereka untuk hasil yang lebih optimal.
Artikel Terkait
Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya
Segini Gaji Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Ratusan WNI Terungkap jadi Operator Judi Online di Filipina