"Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.
Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Tetapi bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.
Baca Juga: Kado Ultah Sehat! Warga RI Akan Terima Medical Check-Up Gratis Sesuai Usia Mulai 2025
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Usulan MK untuk Revisi UU Ketenagakerjaan
Simak Syarat Pendaftaran Bintara Polri Lulusan SMK dan Diploma Ilmu Pertanian-Gizi
Bisa Mention Pengguna Lain di WA, Ini Cara dan Ketentuannya
Cuaca Ekstrem Melanda Bogor, BPBD Catat Kerusakan pada 6 Rumah dan 7 Pohon Tumbang
Tragedi Kebakaran Pabrik di Bekasi: Jumlah Korban Tewas Naik Menjadi 7 Orang