DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Usulan MK untuk Revisi UU Ketenagakerjaan

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 14:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI yang baru, Adies Kadir (Instagram @adies_kadir)
Wakil Ketua DPR RI yang baru, Adies Kadir (Instagram @adies_kadir)


KALTENGLIMA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanggapi usulan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlunya pembuatan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Adies menyampaikan bahwa DPR akan mempertimbangkan usulan ini bersama pemerintah, mengingat pembentukan undang-undang membutuhkan persetujuan dari kedua pihak.

Adies menjelaskan bahwa proses pembahasan tersebut akan melibatkan kajian akademis dan diskusi mendalam antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek ‘Kantor Satelit’ Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online

"Pembentukan UU bukan hanya tugas legislatif. Kita perlu melakukan pembicaraan bersama pemerintah, serta kajian-kajian akademis dan hal lainnya," jelasnya di Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

MK menginginkan agar UU Ketenagakerjaan yang baru diselesaikan dalam waktu dua tahun. Adies menyatakan bahwa DPR siap bekerja sesuai waktu yang dibutuhkan, namun tetap perlu memperhatikan konteks dan kepentingan pembentukan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Adies menekankan pentingnya menyesuaikan undang-undang yang akan dibentuk dengan arah kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Tahapan Lengkapnya

"Kami di DPR siap, mau dua tahun, setahun, atau bahkan sebulan, asalkan sesuai dengan konteks dan sejalan dengan program pemerintahan baru," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU 6/2023 akan membantu mengatasi ketidakharmonisan dalam peraturan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa beberapa pasal di UU 6/2023 dianggap memerlukan perubahan. Ketua MK Suhartoyo juga menyetujui sebagian permohonan terkait perubahan tersebut, yang mencakup 21 pasal yang perlu disesuaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X