Komdigi Audit Pengendalian Konten Negatif, Buntut Pegawai Beking Judol

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 17:44 WIB
Wamenkomdigi, Nezar Patria. (Humas Komdigi)
Wamenkomdigi, Nezar Patria. (Humas Komdigi)

 

KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan perkembangan terbaru soal pegawai Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yang beking situs judi online.

Disampaikan Nezar proses penyidikan masih dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal itu ia ungkapkan di sela-sela acara Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di Tribrata, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Soal judol sedang ditangani oleh Kepolisian ya. Jadi, kita ikut saja proses hukumnya gimana. Sabar saja, kita tunggu hasilnya," ujar Nezar.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Truk Diduga Alami Rem Blong

Tetapi dampak ditangkapnya pegawai yang 'bina' situs judi online membuat Komdigi mengevaluasi dan mengaudit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif.

"Kita sedang melakukan mekanisme audit, dan kita juga memeriksa semua fungsi-fungsi yang ada, termasuk sistem dalam pemberantasan judi online," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri terus bergerak memberantas judi online (judol) hingga membongkar kasus pembuka akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi yang saat ini tersangkanya berjumlah 18 orang.

Baca Juga: Ajak Pemuda Terlibat Aktif dalam Kegiatan Positif

Pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka menuturkan membuat kantor di sebuah ruko yang terletak di kawasan Galaxy, Bekasi. Tersangka mengaku membina situs judi online atas kehendak sendiri tanpa diketahui kementerian.

Kantor itu disebut 'kantor satelit'. Di kantor tersebut, ada karyawannya. Total karyawannya sebanyak 12 orang, dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang admin.

Karyawan-karyawan tersebut juga diberi gaji. Adapun gaji mereka Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Mengapa Orang Tak Merokok Bisa Kena Kanker Paru-paru? Simak di Sini Penjelasannya!

"Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak," sebut salah satu tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (1/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X