Tersangka pada saat itu mengaku 'membina' 1.000 situs judi online. Ia juga mengaku mendapatkan banyak uang dari aksi haram itu, tersangka mengaku mendapat kurang lebih Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dia bina.
Belakangan diketahui kantor tersebut dikendalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Lalu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) inisialnya A dan M.
Baca Juga: Studi Beberkan Cara Mudah Turunkan Tekanan Darah, Cukup Lakukan Ini 5 Menit Sehari
Artikel Terkait
Paman Birin Kejutkan Publik dengan Kehadirannya Memimpin Apel Pagi di Kantor Gurbernuran
Mengenal Sosok Maudy Effrosina yang Diduga Gandengan Baru Fadly Faisal
Jelang Laga Melawan Jepang dan Arab Saudi Pemain Timnas Indonesia Terlihat Sudah Tiba di Jakarta, Intip Ada Siapa Saja
Kader Bina Keluarga Balita Holistik Integrat Mura Diberi Pelatihan, Ini Tujuannya
Pelayanan Publik di Mura Harus Dimaksimal, Begini Harapan Dewan