KALTENGLIMA.COM - TikTok mengumumkan akan menutup layanannya di Amerika Serikat mulai hari ini, Minggu 19 Januari 2025. Keputusan itu diambil dengan berat hati usai pernyataan Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang dibutuhkan bagi penyedia layanan TikTok.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyoroti ketidakpastian dari pemerintah AS yang menimbulkan kekhawatiran bagi para penyedia layanan. Tanpa jaminan tak adanya penegakan hukum dari pemerintahan Biden, TikTok terpaksa menghentikan operasinya untuk melindungi penyedia layanan mereka.
"Kecuali Pemerintah Biden segera memberikan pernyataan definitif yang memuaskan penyedia layanan, terpenting adanya jaminan bahwa tidak akan ada penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa menutup layanan pada tanggal 19 Januari.," bunyi pernyataan TikTok.
Baca Juga: Ketahui Makna Perayaan Imlek dan Sejarahnya di Indonesia
Penutupan ini akan berdampak terhadap lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS. Sebelumnya, pemerintah AS sudah menetapkan batas waktu 19 Januari bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasinya di AS.
Pada Jumat pagi waktu setempat, Mahkamah Agung menolak permohonan banding yang diajukan oleh TikTok dan ByteDance untuk menghentikan undang-undang yang akan melarang aplikasi tersebut di AS. Undang-undang itu tidak secara langsung melarang penggunaan TikTok, namun mengenakan denda USD 5.000 per pengguna kepada perusahaan yang mendistribusikan atau menjadi host aplikasi TikTok.
Perusahaan teknologi seperti Apple dan Google (yang menawarkan TikTok di toko aplikasi mereka) dan Oracle (yang memiliki perjanjian untuk menjadi host data pengguna TikTok di AS) mungkin enggan mengambil risiko melanggar hukum. Apple, Google, dan Oracle tak menanggapi permintaan komentar terkait larangan TikTok yang akan datang.
Baca Juga: Dandim 1013 Muara Teweh Kunker ke Wilayah Koramil 1013-14/Uut Murung
Pemerintahan Biden sendiri sudah menyerahkan keputusan tentang penegakan hukum itu kepada Presiden terpilih Donald Trump. Pemerintahan baru diharapkan dapat menemukan resolusi yang memungkinkan TikTok tetap legal di AS.
"Pemerintahan, seperti negara bagian lainnya, telah menunggu keputusan yang baru saja dibuat oleh Mahkamah Agung AS terkait masalah TikTok," kata sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat usai putusan pengadilan tinggi tersebut.
"Mengingat fakta tentang waktu, Pemerintahan ini mengakui bahwa tindakan untuk menerapkan undang-undang tersebut harus diserahkan kepada Pemerintahan berikutnya, yang akan mulai menjabat pada hari Senin."
Artikel Terkait
Pagar Laut di Tanjung Pasir Dibongkar, TNI Sebut Sesuai dengan Perintah Presiden
Pemprov Jakarta Data Korban Kebakaran Glodok untuk Berikan Bantuan Asuransi
Rating Frontier Airlines Anjlok Usai Perlakuan Tak Adil Dengan Khabib Nurmahomedov yang Diusir Dari Pesawat
Dokter Beberkan Cara Jalan Kaki yang Baik untuk Kesehatan Jantung
Harapan Legislator Barut Jamilah: Digitalisasi Harus Sampai ke Pemuda di Wilayah Terpencil