Resmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Perdie M Yoseph : Menjamin Keselamatan

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 22:20 WIB
Bupati Mura Perdie M Yoseph saat meresmikan balai pengujian kendaraan bermotor, Rabu (20/09/2023). (Kalteng Lima)
Bupati Mura Perdie M Yoseph saat meresmikan balai pengujian kendaraan bermotor, Rabu (20/09/2023). (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.ID, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya Dr Perdie M Yoseph meresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya, Rabu (20/09/2023)

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya telah Terakreditasi dengan klasifikasi Akreditasi B” dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan 26 Agustus 2026.

Baca Juga: Hasil Pj Terpilih 10 Kepala Daerah Kalteng Masih Menunggu, Sekda Nuryakin Dahulu Juga Seperti Itu

Harapan bupati dengan diresmikannya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya ini, Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Dengan tujuan untuk mewujudkan dan menjamin keselamatan secara teknis penggunaan kendaraan bermotor.

"Sehingga laik jalan, dan mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengguna kendaraan bermotor," kata Bupati Muringo Raya Perdie MnYospeh dalam peresmian yang dihadiri Wabup Rejikinoor, anggota DPRD Mura serta pejabat Pemkab Mura lainnya.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Resmi Buka Seleksi PPPK 2023, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: Wow! Di Tahun PNS Makin Kaya, Gaji Naik Dapat Tunjangan Berlipat Juga

Dalam kesempatan Itu, Perdie mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya selaku pelaksana di lapangan, pihak kontraktor, tokoh-tokoh masyarakat selaku pendorong/penyemangat dalam melakukan pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor ini, serta pihak-pihak lain.

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor adalah tempat kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Pengujian berkala pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap : mobil penumpang UMUM, mobil bus, mobil barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X