KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting.
Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitive.
Dimana Murung Raya berdasarkan SSGI tahun 2022 Kabupaten Murung Raya prevalensi balita stunting berada pada urutan tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu sebesar 40,9%.
Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021, keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan, Sehingga memerlukan perhatian kita semua untuk lebih fokus dan serius dalam rangka mencapai target nasional yang ditentukan sebesar 14% pada tahun 2024 dan target kabupaten sebesar 17,26%," terang Sekdis DP3ADaldukB Murung Raya Daniel Patandianan SKM dalam kegiatan Pembentukan forum komunikasi perubahan perilaku dan Penurunan Stunting Lintas Agama Kabupaten Murung Raya, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Apel Gabungan, Muhlis Ingatkan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana
Baca Juga: Amanda Manopo Ngaku Punya Penyakit Epilepsi, Nyaris Hampir Meninggal Dunia
Melalui forum komunikasi perubahan perilaku dan penurunan stunting lintas agama, ia mengajak bersama – sama mengambil bagian untuk berperan dalam pencegahan stunting dari hulu. "Mari kita Bersama-sama mengkampanyekan secara massiv tentang usia ideal menikah, yaitu 21 tahun perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Dan bersedia mendukung pendampingan calon pengantin/ calon PUS selama 3 bulan, melalui skrining di aplikasi elsimil (aplikasi elektronik siap nikah dan hamil) oleh Tim Pendamping Keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: Inul Daratista Umumkan Adam Suseno Bakal Maju ke Pilpres 2024
Harapannya, agar terdeteksi apakah calon pengantin dalam kondisi ideal untuk hamil dan menikah, melaksanakan edukasi kepada calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga, serta Pendampingan Catin/Calon PUS untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah berada dalam kondisi ideal.
Baca Juga: Reza Arap Habiskan Rp176 Juta untuk Traktir Teman di Perayaan Ulang Tahunnya
Baca Juga: Adaptasi Webtoon, Park Jihoon dan Hong Yeji Akan Beradu Akting
Diketahui, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan.
Salah satu penyebab terjadinya stunting adalah kurangnya pengetahuan orangtua tentang pola asuh anak. Masih banyak orangtua yang tidak faham mengenai kebutuhan gizi anaknya. "Hal ini terjadi salah satunya karena pernikahan usia anak, sehingga orangtua muda tidak mempunyai kesiapan untuk mengasuh dan memenuhi kebutuhan gizi anak sebagaimana mestinya," tukasnya. (Fad)