KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Guna mewujudkan Pemilu 2024 berjalan aman, damai dan sejuk, Damai 2024, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, tengah melakukan berbagai upaya dalam rangka memelihara dan menjaga Harkamtibmas tetap aman dan kondusif.
Seperti yang dilakukan Polres Murung Raya melalui Polsek Murung juga melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang penyampaian pendapat di muka umum, Rabu (22/11/2023).
Sosialiasi tersebut dilaksanakan mulai dari masyarakat yang ada di perkotaan hingga ke desa-desa dengan sasaran lokasi kegiatan kantor desa, pemukiman penduduk, dan tempat-tempat umum lainnya,
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksakan oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Murung Polres Mura Bripka Rati Dwi Jayati. Ia hadir langsung di tengah-tengah masyarakat, membawa serta menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng kepada para ASN, Honorer dan masyarakat terkait aturan dan larangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempatfinal Piala Dunia U-17 2023, Brasil Lawan Argentina
Dalam Maklumat tersebut menegaskan larangan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak selama melakukan aktivitas menyampaikan pendapat di ruang publik. Selain itu, dilarang pula membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk.
Para anggota Binmas dan Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada masyarakat untuk mentaati komitmen ikrar bersama oleh komponen Bangsa, Organisasi Masyarakat Adat, Suku dan Agama di Provinsi Kalteng. Diantaranya tentang Karhutla, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan Pencegahan konflik yang ada di Kalteng.
Kapolres Mura AKBP Irwansah saat dikonfirmasi, menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mamberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang larangan-larangan dalam penyampaian pendapat dimuka umum serta mentaati komitmen ikrar bersama dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 berjalan aman damai dan sejuk. (*)