UMK Murung Raya Tahun 2024 ditetapkan Rp3.562.377

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 14:43 WIB
Pj Bupati Mura Hermon saat membuka sidang dewan pengupahan (Kalteng Lima)
Pj Bupati Mura Hermon saat membuka sidang dewan pengupahan (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui dewan pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.562.377

Saat menghadiri kegiatan sidang dewan pengupahan, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.562.377 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.

Baca Juga: UPT Puskesmas Saripoi Dilakukan Survey Re-Akreditas

Diharapkan Hermon, penetapan UMK tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja maupun buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya.

"Penetapan upah minimum Kabupaten tahun 2024 berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," kata Hermon saat memberikan sambutan pda kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Bakal Punya Calon Mantu, Putri Sulung Tora Sudiro Dilamar Oleh Kekasih dengan Super Romantis

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Bimtek Pengelolaan Arsip Sekolah

Menurutnya juga, UMK ditahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan ditahun 2023. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Hermon juga menambahkan, kepada pada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para keryawan karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya.

Baca Juga: Resmi Tayang 22 November, Berikut Sinopsis Film ‘Wish’

"Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skil melalui program pelatihan," terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Batara mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 nanti dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.

Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya selain dihadiri unsur pemerintah, juga ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh atau pekerja, perwakilan perusahaan dan stakeholder terkait lainnya. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X