Dispursip Murung Raya Pemusnahan Arsip

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 20:18 WIB
Dispursip Murung Raya lakukan  pemusnahan arsip , Selasa (5/12/2023) (Kalteng Lima)
Dispursip Murung Raya lakukan pemusnahan arsip , Selasa (5/12/2023) (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, PURUK CAHU, - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan pemusnahan arsip, Selasa (5/12/2023) pagi.

Kegiatan pemusnahan arsip disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon, dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariad Daerah Kabupaten Murung Raya.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Akhmad Jamaludinnor menyebut dasar pelaksanaan pemusnahan arsip ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Sedangkan  tujuan penghapusan arsip yaitu mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dengan cara pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna.

"Selain itu sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna," katanya.

Kepala Dispursip Murung Raya Mohammad Syahrial Pasaribu menyebutkan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan kali pertama  di Kabupaten Murung.

“Pemusnahan arsip ini yang pertama kalinya di Kabupaten Murung dan arsip yang dimusnahkan ini terdiri dari tahun 2015 - 2018 menggunakan 4 alat mesin pencacah, kemudian di bakar lalu dibuat berita acaranya,” sebut Syahrial.

Selain itu, Syahrial menyatakan Dispursip akan membentuk panitia dan akan melakukan sosialisasi kepada kepala OPD yang ada di Murung Raya tentang bagaimana tata aturan pemusnahan arsip sesuai Perbub Murung Raya no 18 tahun 2020.

Menanggapi yang disampaikan oleh Kadispursip, Pj. Bupati Murung Raya Hermon berharap Dispursip menjadi leader dalam penguatan kearsipan.

“Kami minta nanti ada Training Of Trainer (TOT) dari Dispursip baik Sekrestaris atau Kabid di Arsip Nasional Republik Indonesia (Andri) tenatang bagaimana penataan kearsipan yang wajib dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pintanya.

Dan dari Dispursip yang sudah mengikuti TOT tadi Pj. Bupati meminta mereka melakukan pelatihan kesetiap OPD bahkan Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait penataan dan pengelolaan kearsipan.

“Karena kita tahu bahwa arsip yang ada semuanya mengandung dokumen yang bernilai walaupun nilainya tentatip, nilainya mungkin relatif ia tergantung kepada isi dokumen yang tertuang ke dalamnya,” tandas Hermon. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X