Harga Beras Melonjak, Pemkab Murung Raya Distribusikan Beras SPHP

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 13:48 WIB
 Pemkab Murung Raya melalui DKP dan Bulog distribusikan beras SPHP, Rabu (28/2/2024) (Kalteng Lima)
Pemkab Murung Raya melalui DKP dan Bulog distribusikan beras SPHP, Rabu (28/2/2024) (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) setempat bersama Perangkat daerah terkait melaksankan Pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog ke toko-toko di seputaran Kelurahan Beriwit Puruk Cahu sekaligus pengecekkan stok serta harga pangan menjelang bulan ramadan, Rabu (28/2/2024).

Sekdis DKP Mura, Indah Fahrianoor mengatakan, penyaluran beras ini memiliki tujuan dan persepsi yang sama dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program Pemerintah yaitu kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024.

Baca Juga: Polres Murung Raya Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemlu

"Tantangan ketahanan pangan di tahun 2024 ialah ancaman sektor ketersediaan pangan di tengah kondisi ketidak pastian global, sehingga perlu dilakukan penguatan Gerakan Pangan Murah (GPM) baik melalui peningkatan kapasitas penyimpanan dan distribusi serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta," terang Indah.

Tantangan lain, kata dia, produksi pangan yang tidak merata antar waktu dan antar wilayah menjadi faktor fluktuasi dan disparitas harga pangan. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah beras, jagung dan cabai.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Nyepi 2024? Cek di Sini Daftar Loong Weekend

Baca Juga: Begini Reaksi Tamara Tyasmara Bertemu Yudha Saat Rekontruksi Pembunuhan Dante

Selain itu, beberapa upaya juga diarahkan pada stabilisasi harga pangan agar fluktuasi harga dapat dikelola dengan efektif. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat diharapkan turut mendukung implementasi kebijakan guna menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia.
Perkembangan beberapa harga pangan nasional berdasarkan Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional tanggal 21 Februari 2024 menunjukkan masih terdapat harga pangan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)/Harga Acuan Pemerintah (HAP) atau harga normal pasar yang cukup signifikan.

“Maksud dan Tujuan Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar daya beli dan keterjangkauan harga masyarakat terjaga serta mencegah dan/atau menanggulangi gejolak harga beras dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia,” tukas Sekdis DKP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X