KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -Pemrinataj Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pengundian hadiah PBB-P2, Senin 6 Mei 2024.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mura Ernawati dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini sebagai tindaklanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Peduli Warga, Tripika Kecamatan Murung Gelar Baksos
“Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024," kata Ernawati.
Sementara itu, Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan dalam sambutannya agar menjadi perhatian kita bersama, kepala Perangkat Daerah diantaranya kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Gunung Ruang Bisa Erupsi karena Pasang Surut Air Laut, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Rihanna Mendadak Absen di MET Gala 2024 Karena Sakit Flu
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat daam proses penyusunan perda ini,” ungkap Hermon..
Diakhir kegiatan diadakan pengundian hadiah PBB-P2 yang diundi secara acak bagi masyarakat yang cepat dan tertib bayar pajak, salah satu hadiah utamanya adalah tiga unit motor hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT Bank Kalteng. (Fad).