KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Maraknya kasus judi online menjadi perhatian sendiri oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) dengan akan menerbitkan surat edaran (SE).
Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Kalteng, Hermon mengantarkan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran atau SE larangan permainan (game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Baca Juga: Usai Gagal Nikah Lagi, Ayu Ting Ting Tak Menutup Diri
Hermon menyebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap judi online maupun offline untuk seluruh rakyat Indonesia. "Secara Nasional Presiden sudah bilang, dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian terkait judi online akan kita buat surat edaran larangannya," ujarnya.
Hermon menjelaskan, setelah dikeluarkannya surat edaran larangan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang terbukti melakukan judi online.
Baca Juga: Disebut Netizen Cowok Red Flag, Begini Respons Ayah Muhammad Fardhana
Baca Juga: Marselino Ferdinan: Anjlok atau Naik Usai Putus Kontrak?
"Pertama, apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu, baru setelah itu baru sanksi sebagai penegasan,” tegas Hermon, Senin (1/7).
Hermon juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Perjudian dalam bentuk apapun dipastikan akan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
"Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.
Dikatakan Hermon, tentunya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak. (Fad)