KPU Murung Raya Tetap Jumlah DPS Untuk Pilkada 2024, Simak Sekengkapnya

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:17 WIB
KPU Murung Raya Tetap Jumlah DPS Untuk Pilkada 2024 (ist)
KPU Murung Raya Tetap Jumlah DPS Untuk Pilkada 2024 (ist)

 

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Penetapan DPS ini dilakukan KPU Murung Raya rapat pleno terbuka pada Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya, untuk  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.

Baca Juga: Soal Dukung Anies, Megawati: Enak Amat Ya, Sekarang Kita Dicari

Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama empat komisioner lainnya menerangkan dari hasil pleno tersebut telah menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 85.072.

Rncian DPS untuk jumlah desa dan kelurahan sebanyak 125, jumlah TPS sebanyak 211, jumlah sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 44.193 dan jumlah sementara pemilih perempuan sebanyak 40.879.

Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada, Bahlil: Saya Baru Bangun, Belum Rapat Sama Fraksi

Baca Juga: Mampir ke Toko Barang Mewah, Kaesang dan Erina Gudono Asik Babymoon di AS

"Penetapan ini kita lakukan melalui proses verifikasi data dan penyesuaian data pemilih yang telah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Mura Okto Dinata dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan publikasi atas penetapan DPS tersebut, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memberikan masukan bagi pihak KPU setempat.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat memeriksanya serta memberikan masukan dan ataupun keberatan jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data," tukasnya.

Setelah proses perbaikan dan validasi data Pihak KPU setempat akan menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X