KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Pramono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polisi Periksa Pelapor dan Saksi
Ia menegaskan bahwa hampir seluruh pajak PBB di Jakarta akan dibebaskan, kecuali bagi mereka yang tergolong mampu. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Rumah kedua hanya mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
Menurut Pramono, kebijakan ini dibuat agar pembebasan pajak dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Sebelum Mudik, Pasien Jantung Disarankan Cek Kesehatan
Selain itu, Pramono juga menyinggung mengenai pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.
Menurutnya, banyak pemilik mobil kedua dan ketiga di Jakarta yang tidak membayar pajak, sehingga ia berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pajak tanpa membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki masyarakat.
Artikel Terkait
Diskon Tiket Dorong Lonjakan Penumpang Penerbangan Domestik
Tiga Anggota TNI Diperiksa Polri Terkait Dugaan Penjualan Senjata ke KKB
Dukung Ide Mantan Presiden Ngumpul, PAN: Perbedaan Tak Harus Pecah
BI Mengeluarkan Peringatan Terkait Viral Tumpukan Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang!