KALTENGLIMA.com, PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan mencari solusi terkait nasib ratusan honorer atau tenaga kontrak wilayah itu pasca dirumahkan
Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya akan melakukan konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Murung Raya untuk mencari solusi terhadap nasib tenga honor kontrak yang masa kerja di bawah 2 tahun ini.
Baca Juga: Anggota DPRD Barut Wardatun Nur Jamilah Sampaikan Tak Semua Usulan Musrenbang Bisa Diakomodir
Terhitung mulai 1 April 2025 Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang masa kerja dibawah dua tahun di lingkup Pemkab Murung Raya secara resmi dirumahkan atau tidak diperpanjang lagi kontraknya.
“Kami mengajak anggota lesiglatif Murung Raya nanti untuk duduk bersama membahas mencari soslusi untuk tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena persetujuan berdampak pada keuangan,” kata Bupati Heriyus Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Lucky Hakim Jadi Sorotan Setelah di Viralkan Dedi Mulyadi Diam-diam Liburan ke Jepang
Untuk itu untuk tenaga honorer atau kontrak yang bekerja dibawah dua tahun diharapkan dapat bersabar sambil menunggu keputusan.
“Harapan kami dalam pembahasan nanti menemukan suatu regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan lanjut kepada tekon dibahwah dua tahun,” imbuhnya.
Ia menjelaskan rencana RDP bersama DPRD dijadwalkan tanggal 12 April 2025. Diakuinya ia merasa sangat sedih terkait hal ini, namun ini adalah peraturan perundang – undangan bukan kebijakan dari bupati atau kepala daerah.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Menyusut, 1,3 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa mendapatkan sanksi, karena kalau kita tetap melaksanakan pengangkatan lebih lanjut itu dan apabila ada temuan masalah keuangan kita harus mengembalikan kepada negara,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah sangat menyadari ada beberapa beberapa Dinas, Kecamatan dan lainnya masih memerlukan tenaga kontrak di lapangan. Namun ada peraturan undang-undang yang tidak bisa dilanggar.
Disebutkan Bupati Murung bahwa pelayanan kesehatan dan dunia pendidikan sangat berdampak dengan dengan di rumahkan PPPK.
Bupati Heriyus turut menyampaikan kata permohonan maaf dan memohon bersabar kepada tenaga kontrak yang bekerja di bawah dua tahun. (*)