Dewan Murung Raya Apresiasi Penyerahan Satyalancana Karya Satya

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 13:37 WIB
Dewan Murung Raya Apresiasi Penyerahan Satyalancana Karya Satya (Kalteng Lima)
Dewan Murung Raya Apresiasi Penyerahan Satyalancana Karya Satya (Kalteng Lima)

Kaltenglima.com, Puruk Cahu – Sebanyak 284 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mendapatkan penganugerahan tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX tahun. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya disematkan langsung Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus.

Baca Juga: Maarten Paes Susul Ole Romeny di Ruang Perawatan

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh presiden Republik Indonesia kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi apresiasi dalam acara penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kamis (14/08/2025).

Baca Juga: Peran Strategis Bunda PAUD Murung Raya, Dalam Memperluas Akses Pendidikan Anak Usia Dini

“Saya mengucapkan apresiasi kepada ASN yang mendapatkan Penghargaan Satyalencana Karya Satya. Ini merupakan prestasi luar biasa bagi para ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan pelayanan yang baik, serta mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk kemajuan masyarakat dan bangsa,” kata Ketua DPRD Mura Rumiadi.

Ia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi dan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Menurutnya, usulan penerima penghargaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BKPSDM, yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat sesuai peraturan Presiden. “Itu sangat wajar pemerintah daerah mengusulkan melalui BKPSDM, dan BKPSDM juga mengusulkan ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Legislator PDIP Mura ini menegaskan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian para PNS yang telah bekerja dengan sepenuh jiwa dan raga demi kemajuan daerah. “Dengan penghargaan tersebut, kita mengakui bahwa mereka memberikan pengabdian penuh untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Penghargaan ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (Fad) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X