Fraksi PDIP Setuju LKPJ APBD 2024 Jadi Perda, Beri Catatan Penting

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 20:45 WIB
Pemkab Barut Jalankan Dua Strategi Guna Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Pemkab Barut Jalankan Dua Strategi Guna Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan persetujuan dan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk kemudian dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara yang membahas laporan tersebut. Rabu, 10 September 2025.

Dalam pendapat akhirnya yang dibacakan dalam sidang, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan dan harapan untuk perbaikan ke depan.

Baca Juga: Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Kalimantan Tengah Siap Cetak 85.740 Hektare Sawah Baru

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain terkait penyelesaian temuan Audit BPK. 

Fraksi menekankan agar temuan audit yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada instansi terkait segera diselesaikan.

Selain itu, mereka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi di setiap sektor dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Barito Utara.

 Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Penganiayaan di Manggarai, 4 Diantaranya Polisi

Selain itu, Prioritas Program Usulan Masyarakat. Fraksi meminta agar program-program yang diusulkan oleh masyarakat tetap dikerjakan dan menjadi prioritas pada tahun 2025. 

"Program ini dinilai murni sebagai aspirasi warga yang menyangkut kepentingan sehari-hari dan sangat mendesak untuk dilaksanakan," sebut Taufik Nugraha selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara.

Perihal lainnya, fraksi PDIP juga menyoroti pengawasan kinerja perangkat daerah.

Baca Juga: Simak di Sini! Cara Melacak Lokasi Seseorang Pakai WhatsApp dan Google Maps

Fraksi mengusulkan agar pengawasan oleh Inspektorat terhadap Perangkat Daerah dimulai sejak tahap perencanaan, termasuk pengawasan terhadap dokumen perencanaan program dan anggaran.

"Hal ini bertujuan agar koreksi dapat dilakukan di setiap tahapan manajemen program, tidak hanya menunggu hingga program selesai, sehingga output program dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat," kata Taufik Nugraha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X