KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami alasan Immanuel Ebenezer menyembunyikan tiga mobil dari rumah dinasnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik perlu memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atas perintah Immanuel atau memang ada upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan.
Asep menjelaskan, jika penyembunyian dilakukan langsung oleh Immanuel sebagai tersangka, maka hal itu termasuk dalam hak ingkar yang melekat pada dirinya.
Baca Juga: Tunjangan Guru Sekolah Rakyat Bakal Ikuti Standar Nasional dan Daerah
Seorang tersangka berhak untuk tidak mengakui atau mengingkari tuduhan, sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Namun, apabila terdapat pihak lain di luar tersangka yang ikut membantu menyembunyikan atau menghalangi penyidik, maka mereka bisa dikenakan pasal perintangan.
Saat ini, tiga mobil yang sempat disembunyikan tersebut telah diamankan penyidik KPK. Kendaraan yang disita masing-masing bermerek Mercedes Benz, BAIC, dan Land Cruiser.
Baca Juga: Minta Kementerian Lembaga Perbaiki Pelayanan, KPK: Tak Perlu Tunggu Kita OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa awalnya satu mobil sudah diserahkan, kemudian dua mobil lainnya diantarkan menyusul, sehingga seluruh barang bukti kendaraan kini berada dalam penguasaan penyidik.
Artikel Terkait
Polri Siapkan Sidang Etik Lima Anggota Brimob Terkait Tragedi Affan Kurniawan
2 Kelompok Warga di Maluku Bentrok, 1 Tewas 5 Terluka
Sekjen Partai Demokrat Respons Terkait Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi
Minta Kementerian Lembaga Perbaiki Pelayanan, KPK: Tak Perlu Tunggu Kita OTT