KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi rencana TNI yang akan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana dalam isu darurat militer yang muncul saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Herman menilai aparat tidak perlu membuat kasus apabila tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Namun, jika ditemukan indikasi yang jelas, ia mendukung penegakan hukum dilakukan secara tegas.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Herman menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: 2 Kelompok Warga di Maluku Bentrok, 1 Tewas 5 Terluka
Menurutnya, apabila memang ada pelanggaran, maka yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur tanpa intervensi.
Sebelumnya, empat jenderal TNI, yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, melakukan konsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 8 September.
Konsultasi tersebut dilakukan setelah patroli siber menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik Lima Anggota Brimob Terkait Tragedi Affan Kurniawan
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Hal ini sesuai Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pelaporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu perseorangan, bukan lembaga negara maupun institusi.
Artikel Terkait
Diduga Dapat Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker, KPK Terlusuri Noel Lebih Dalam
Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Penjaringan Jakut Terbakar
Polisi sebut Tujuh Korban Tambang Freeport Belum Bisa Dievakuasi
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja di Karawang, Barang Bukti Capai 3,5 Kg