Kaltenglima.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Bupati Heriyus: Sinergi Pusat-Daerah Dorong Pendidikan Berkualitas di Murung Raya
Kegiatan tersebut berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Yogya Executive School (YES) beserta tim pelaksana, narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala perangkat daerah, camat, dan pegawai pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutan Bupati Heriyus yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus mampu menyajikan laporan keuangan secara benar, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Laporan keuangan perangkat daerah merupakan dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, serta menjadi bahan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Susilo Ajak Pemuda Mura Aktif dalam Kegiatan Positif
Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan daerah agar mampu menyusun laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan profesional.
Ia menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan seluruh peserta dapat memanfaatkannya sebagai sarana diskusi dan evaluasi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kita berharap melalui peningkatan kompetensi ini, Pemkab Murung Raya dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebagaimana yang telah diraih selama ini,” tukasnya. (*)