Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 16:05 WIB
Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025) d (foto : Diskominfo SP Mura )
Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025) d (foto : Diskominfo SP Mura )

Kaltenglima.com, Puruk Cahu - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Langkah Strategis Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi

Rakor PPID berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025) dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.

Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, dan diikuti oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng. Sejumlah narasumber dari Komisi Informasi Pusat serta pejabat terkait juga hadir memberikan paparan.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Resmi Jadi Tersangka

Dalam sambutannya, Herson menekankan bahwa informasi memegang peran strategis dalam pembangunan, terlebih di era digital yang menuntut penyampaian informasi publik secara cepat, tepat, dan terbuka. “Keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Herson.

Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat atas informasi, sekaligus sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, peran PPID menjadi semakin penting dalam memastikan informasi yang dipublikasikan telah terverifikasi dan sesuai ketentuan. “PPID harus mampu memilah, mengelola, dan menyajikan informasi publik secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” terang Yulianus. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X