KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph MA menekankan agar seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dapat mentaati sebaik mungkin apa yang menjadi kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS wajib ditaati.
Apabila ada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja dapat dijatuhi hukuman baik ringan sedang, berat, hingga pemberhentian
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mura baik PNS maupun kontrak atau honorer untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertahankan kinerja yang sudah baik dan dapat meningkatkannya," terang Perdie.
Baca Juga: Siap Debut, Trainee OCJ Newbies Rilis Official Logo Motion
Baca Juga: Dahsyatnya! Amalan Malam Nisfu Syaban yang Datangkan Keberkahan
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di bumi Tana Malai Tolung Lingu ini menegaskan terkait disiplin pegawai di Pemkab Mura yakni pada tahun 2022, ada 4 orang PNS yang di kenakan hukuman.
"Hukuman Disiplin tingkat berat/ pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. Hukuman Disiplin tingkat sedang/ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 2 orang," imbuhnya.
Baca Juga: Cetak Bracenya Mohamed Salah Top Skor Sepanjang Masa Liverpool
Bupati lulusan STPDN angkatan I ini juga
meminta, agar para pegawai di lingkup Pemda Murung Raya untuk mempunyai komitmen dan disiplin dalam melaksanakan tugas masing-masing. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal diberikan.
‘Komitmen dan disiplin pegawai merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah organisasi. Dengan adanya komitmen dan disiplin pegawai akan memudahkan didalam mengimplementasikan visi dan misi, sehingga presentase pencapaian target kerja dapat lebih dioptimalkan,’’ harap Perdie.
Baca Juga: Stray Kids Akan Merilis Album Baru Bulan Depan
Sebab itu Bupati dua periode berjalan ini mengharapkan, kepada jajarannya agar bekerja maksimal, berdisiplin tinggi, menjunjung tinggi etika dan bisa menjadikan contoh dan teladan di masyarakat. (*)