Gerebek Rumah, Pengedar Sabu di Barito Utara Diciduk Polisi

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 19:40 WIB
Pelaku RE yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut diduga sebagai pengedar sabu. (foto : Polres Barut)
Pelaku RE yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut diduga sebagai pengedar sabu. (foto : Polres Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Polres Barito Utara (Barut) Kalteng menangkap seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu, Jumat 5 Mei 2023.

Pelaku berinisial RE alias Maming (33) bersama barang bukti ditangkap Satres Narkoba Polres Barito Utara di sebuah rumahnya Jalan Beringin Gg. Buntu, Rt.002, Rw.001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Tim Gabungan Menggerebek KKB Yahukimo di Persembunyian, Ini Kronologinya

Baca Juga: Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Presiden Jokowi: Jika Tak Mampu Diambil Alih PUPR

Dari tangan pelaku Satres Narkoba Polres Barito Utara berhasil diamankan 3 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,04 gram brutto.

Kasat Narkoba Polres Iptu Arie Indra Susilo SH MH membenarkan penangkapan pelaku. Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering bertransaksi sabu.

Baca Juga: Pelat yang Digunakan Pengendara Koboy Mobil Dinas Sedan Tidak Terdaftar Dipastikan Palsu

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah. "Setelah anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dalam kamarnya serta barang bukti lainnya," terang Kasat.

Baca Juga: Viral Pengemudi Berpelat Dinas Polisi Bersenjata Pukul Sopir Lain di Tol Tomang, Kapolda Metro Jaya : Tangkap!

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito untuk dilakukan proses lebih lanjut. 'Untuk pelaku kita kenakan
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," beber Kasat.

Sementara pelaku diwawancarai wartawan mengakui barang haram miliknya dan sudah lama berbisnis narkoba karena himpitan ekonomi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X