kaltenglima.com, PURUK CAHU - MI (29) warga jalan Jendral sudirman Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten, Murung Raya (Mura) tak berkutik, saat anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya meringkusnya diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Kamis (20/01) dini hari.
Barang bukti 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,50 Gram berhasil diamankan serta barang bukti di sebuah rumah kontrakan jalan stadion Willy M Yoseph komplek Toraja RT 14 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan oleh anak buahnya.
Tak mau buruannya lepas, kata Kasat, anggota langsung bergerak. "Pada saat Anggota Satres Narkoba Polres Murung Raya melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan identitas dan serta mencurigai 1 orang yang berada di Sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja kelurahan Beriwit," kata Heri Purwanto.
Menurut Kasat, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi terhadap pelaku polisi berhasil menemukan 16 paket Sabu-sabu di dalam kamar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. Sementara warga Puruk Cahu mengapresiasi penangkapan pelaku sabu oleh Satresnarkoba Polres Mura. "Kita mengapresiasi langkah Polres Mura yang berhasil meringkus pengedar barang haram yang bisa merusak generasi muda di Murung Raya. Harapan kita bandar bukan hanya pengedarnya tapi juga bandarnya," kara Adia.