Dilimpahkan Kejaksaan ke PN, Kini DAD Tunggu Penangguhan Penahanan 6 Anggota Batamad

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 00:15 WIB
Pengurus DAD Barito Utara dan anggota keluarga enam anggota Batamad (Melkianus HE)
Pengurus DAD Barito Utara dan anggota keluarga enam anggota Batamad (Melkianus HE)

 

kaltenglima.com - Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memenuhi janjinya. Perkara enam (6) anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan oleh GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG) Suwandi, kini diteruskan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kejaksaan menerima berkas perkara enam anggota Batamad dari polisi pada Jumat (26/3/2022). Saat seluruh komponen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan.

Pihak Kejaksaan Barito Utara tak bisa memenuhi hal tersebut, tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke PN dalam waktu tiga hari.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513034754/perkara-6-anggota-batamad-dilimpahkan-ke-kejaksaan-ketua-dad-barito-utara-kami-berjuang-untuk-penangguhan

"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas dilimpahkan hari ini, " kata Ketua DAD Barito Utara Jonio Suharto kepada kaltenglima.com, Senin sore.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/humkri/pr-3513067301/transaksi-sabu-di-rumahnya-warga-jangkang-baru-diciduk-bersama-barbuk-sabu-seberat-11441-gram


Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin terhadap peristiwa yang dialami personilnya, sehingga harus mendekam di tahanan.

"Tidak ada pilihan lain. Kami berjuang melalui segala upaya agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, sambil melihat situasi dan kondisi psikologis masyarakat, " ujar Hertin.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/humkri/pr-3513066832/komplotan-garong-asal-sampit-berhasil-diringkus-polres-lamandau

Penasehat Hukum enam anggota Batamad Jubendri Lusfernando, menegaskan, dirinya telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan permohonan penangguhan penahanan. "Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan, " kat Juben.

Selain Ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga tertera nama Bupati Barito Utara Nadalsyah.

Semua tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN Muara Teweh, Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad. "Dukungan mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng," sebut Hertin.

Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, Selasa sore, membenarkan, PN Yelah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana digelar Kamis (31/3/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X