Transaksi Sabu di Rumahnya, Warga Jangkang Baru Diciduk Bersama Barbuk Sabu Seberat 114,41 Gram

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 00:03 WIB
EPI warga Jangkang Baru yang diamankan  polisi dugaan kasus narkoba jenis sabu (Polres Barut)
EPI warga Jangkang Baru yang diamankan polisi dugaan kasus narkoba jenis sabu (Polres Barut)
kaltenglima.com, Muara Teweh - Dalam beberapa pekan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) gencar melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Barut. 
 
Bahkan, peredaran narkotika jenis sabu kini menyebar hingga ke pelosok desa di Kabupaten bermotto Iya Mulik Bengkang Turan.
 
Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Barut kembali mengamankan pengedar narkotika bernama EPI alias Edi (32) warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Selasa (29/3/2022)
 
Pelaku EPI dibekuk polisi rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan sebanyak 3 buah paket seberat 114,41 gram.
 
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan warga dimana di rumah pelaku seiring terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
 
Selanjutnya, kata AKP Syaifullah, anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya.
 
"Saat digeledah rumah dan badan, kita temukan dua paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan pelaku di bawah meja dapur,  dan satu paket plastik klip besar ditemukan di kamar tidur dan disembunyikannya di dalam brangkas," kata Syaifullah, Selasa (29/3/2022) malam.
 
Barang bukti lain yang turut diamankan tambahnya, timbangan, pipet kaca, alat hisab sabu dan barang bukti lain serta uang Rp800 ribu.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka langsung digelandang ke Mapolres Barut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (*)
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X