kaltenglima.com - Satlantas Polres Murung Raya (Mura) memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) hasil penertiban dari bulan Februari-Maret 2022.
Pemusnahan knalpot tidak standar (brong) sebanyak 64 buah tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda Mura dengan cara di potong-potong dengan mengunakan mesin pemotong besi.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik menjelaskan, bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu Kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai Murung Raya bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong khususnya dibulan suci Ramadhan 1443 H ini,” tegas Kapolres, Jumat (22/04/2022).
Kapolres Mura juga menghimbau, kepada anak-anak muda untuk tidak balapan liar, karena hal itu sangat membahayakan. Selain Penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat–surat kendaraan.
Sementara, Kasat Lantas AKP Suprianto, terkait knalpot tidak standar ini, menurutnya, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Wabup Mura Rejikinoor secara langsung menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong atau bising mengapresiasi Satlantas Polres Murung Raya dalam upayanya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Murung Raya utamanya bagi para pengguna jalan.
"Kami menghimbau, kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan. Selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,” imbau Wabup Rejikinoor. (*)