KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Sekda Mura Hermon menyatakan bahwa selama 7 tahun berturut-turut pemerintah kabupaten Murung Raya telah mempertahankan laporan keuangan wajar keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) .
Menurut Sekda penghargaan ini diperoleh dengan meraih WTP ke 7 atas kerjasama dan tentunya juga atas kinerja seluruh SOPD pengurus barang.
Baca Juga: Tips menjaga Kesehatan Tubuh agar Tetap Bugar
Baca Juga: Tak Kunjung Digaji, Ruben Onsu Diduga Belum Bayar Gaji Karyawan Geprek Bensu
“Sehingga dengan masing-masing ini diharapkan kegiatan sosiailisasi pengguna dapat barang memahami penataaan pengelolaan barang pengurus barang milik daerah sesuai peraturan mentri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 dalam mempertahankan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun berikutnya,” harap Hermon, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, 6 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan, Salah Satunya mencegah Resiko Diabetes
Sekertaris (Sekda) Hermon juga memberikan apresiasi terhadap 4 orang anggota Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI), atas kehadiran mereka di Murung Raya untuk memberikan ilmu dan menjadi narasumber., dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 47 tahun 2022, beberapa waktu lalu.
“Secara khusus saya menyampaikan penghargaan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI) yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi e-bmd berbasis peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 kepada pemerintah daerah kabupaten murung raya,” ucap Hermon.
Baca Juga: Resep Chicken Katsu Curry Jepang, Menu Sat Set Akhir Bulan
Sekda menambahkan walaupun demikian dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terdapat catatan dan temuan terkait penatausahaan aset tetap yang ada di kabupaten murung raya.
semebtara Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Murung Raya Patusiadi menjelaskan, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, intervetensi barang dan pelaporan barang milik daerah.
“Maka dari itu sesuai denga tujuan kegiatan saya harapkan kepada seluruh pengurus barang di masing- masing SKPD mampu memahami dan menerapkan aplikasi E-BMD mulai tahun 2023 yang akan datang,” ungkap Patusiadi. (*)