Kasus Stunting Tantangan Cukup Berat di Murung Raya

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 22:51 WIB
Pemkab Mura dalam kegiatan audit kasus stunting di aula gedung B, Senin (12/12/2022) (Fadang Irawan)
Pemkab Mura dalam kegiatan audit kasus stunting di aula gedung B, Senin (12/12/2022) (Fadang Irawan)

KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevalensi balita stunting di Kabupaten Murung Raya (Mura) disebar 31,8 persen.

Melihat hasil survei dengan kondisi masalah stunting ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga: Semifinal Kroasia vs Argentina : Laga Ulangan Piala Dunia 2018 Babak Fase Grup

"Sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara konvergen dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif," terang Wabup dalam audit kasus stunting  di aula geudng B kantor bupati setempat, Senin (12/12/2022).

Diterangkan, salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penerangan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting. Di mana kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta dan balita.

Baca Juga: Distankanak Provinsi Gelar Bimtek Terkait Penanganan PMK

Baca Juga: PPNI Barito Utara Gelar ToT Terintegrasi Untuk Melakukan Sosialisasi Terkait Mekanisme Organisasi

Sebagaimana diketahui, kata Wabup, bahwa pada audit stunting semester I yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juni tahun 2022, ditemukan bahwa sebagian besar anak yang di audit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

"Hal ini disebabkan bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein hewani menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak," beber Wabup.

Sementara Kepala Dinas P3ADaldukKB Mura Lynda Kristiane Perdie menyampaikan, stunting menurut peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Ciri Pelaku Perampokan di Rumdis Wali Kota Blitar, Ini Penjelasannya

"Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024," sebut Lynda. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X