Uji Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Murung Raya Dilaksanakan Maret-April 2023

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 16:09 WIB
ASN lingkup Pemkab Mura saat mengikuti apel gabungan Senin 20 Februari 2023 (Dadang Irawan/Kalteng Lima)
ASN lingkup Pemkab Mura saat mengikuti apel gabungan Senin 20 Februari 2023 (Dadang Irawan/Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022 memasuki tahapan uji kompetensi.

Ada sebanyak 63 Formasi tersedia.untuk PPPK Tenaga Teknis yang mana uji kompetensi Akan dilaksanakan pada bulan Maret-April 2023 yang rencana diikuti 472 peserta.

Baca Juga: Yerin Baek Akan Gelar Konser di Indonesia

"PPPK Tenaga Teknis dengan 63 formasi memasuki Tahapan Uji Kompetensi, pada bulan Maret-April 2023 (Jadwal masih menunggu dari BKN) akan dilaksanakan tahapan seleksi Uji kompetensi bagi PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan secara mandiri bersama BKN di GPU Tira Tangka Balang," kata Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph saat memimpin apel gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Senin 20 Februari 2023.

Silakan para peserta dapat memilih titk lokasi ujian pada akun masing-masing pada aplikasi SCASN yang akan berakhir 22 Februari 2023," tambah Perdie.

Baca Juga: Minimalisir Terjadinya Polemik Dalam Pilkades Serentak

Selanjutnya Perdie menuturkan, Pengumuman PPPK Guru tahun anggaran 2022 masih menunggu hasil disampaikan dari Kemendikbud kepada Panitia Seleksi daerah untuk diumumkan kepada para peserta seleksi PPPK Guru. Sedangkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 masih di tahapan pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegegawaian Negara.

Baca Juga: Komedian Lee Kyung Sil Dikritik Usai Lakukan Pelecehan Verbal Kepada Lee Jehoon

Dalam kesempatannya juga Bupati lulusan STPDN angkatan I ini juga menegaskan terkait disiplin pegawai, yakni pada Tahun 2022, ada 4 orang PNS yang di kenakan hukuman.

"Hukuman Disiplin tingkat Berat/ Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. Hukuman Disiplin tingkat Sedang/ Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 2 orang," tukas Bupati Perdie. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X