"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan, penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," jelas Ade.
Artikel Terkait
Bambang Susantono Berikan Alasan Dirinya Mundur Dari Jabatan Kepala OIKN
Diduga Tak Berizin, DPRD Barito Utara Minta Angkutan Kondensat Dihentikan
Marvel Inginkan Shawn Levy Untuk Jadi Sutradara Film 'Avenger' Berikutnya
Perluas Pasar Anime dan Gim ke Luar Negeri, Jepang Targetkan Penjualan Rp2 Kuadriliun
Pamkab Barito Utara Gelar Operasi Pasar Murah di Dua Kecamatan, Ini Tujuannya