KALTENGLIMA.COM - Bambang Susantono, mantan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akhirnya memberikan pernyataan setelah mengirimkan surat pengunduran diri bersama Dhonie Rahajoe (Wakil OIKN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataannya disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa malam.
Bambang menyatakan bahwa dia tidak lagi bertugas sejak tanggal 3 Juni 2024, sesuai dengan pengumuman Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dia mengucapkan selamat bertugas kepada penerusnya, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas Kepala, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas Wakil.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Sebut Pemain Diaspora Berikan Dampak Positif Bagi Timnas Indonesia
Meskipun tidak lagi menjadi bagian dari organisasi Otorita IKN, Bambang berjanji untuk terus menyumbangkan tenaga, pemikiran, dan keahlian demi mewujudkan visi IKN yang hijau, cerdas, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. IKN merupakan simbol peradaban baru Indonesia pada tahun 2045, sehingga cita-cita luhur ini harus dijaga hingga terwujud.
IKN mengusung konsep Negara Rimba Nusa sebagai model kota masa depan dunia, sehingga pembangunannya menjadi sorotan banyak pihak, terutama dalam konsistensi terhadap rencana tata ruang dan prinsip-prinsip environment, social, dan governance.
Bambang menekankan tiga hal penting dalam pembangunan IKN, yaitu peta jalan perubahan iklim, rencana pembangunan keanekaragaman hayati, dan peta jalan untuk Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca Juga: Kemenag Akan Berikan Sanksi ke Biro Perjalanan Haji Dengan Visa Tidak Resmi
Bambang juga meminta maaf jika dalam menjalankan tugasnya terdapat kesalahan atau hal-hal yang kurang berkenan.
Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam membangun landasan bagi aspirasi mulia ini. Bambang berharap semangat untuk membangun Nusantara tetap terpatri dalam hati dan sanubari kita semua.
Artikel Terkait
Jokowi Mulai Berkantor di IKN Akhir Juni 2024, Intip Progress Pembangunan dari Istana hingga Kantor Presiden
UU KIA Resmi Disahkan DPR Ibu Melahirkan Bisa Cuti Selama 6 Bulan, Apa Gaji Tetap Dibayar Saat Cuti?
Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha, KAI Tambah 18 KA