KALTENGLIMA.COM - YouTuber Ria Ricis mengaku jika dirinya mendapatkan pengancaman serta pemerasan senilai Rp 300 juta dengan modus penyebaran video pribadi.
Hal itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 lalu. Laporan tersebut sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Ini Kata Tito Terkait Temuan BPK Soal Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp. 2,4 Juta di Kemendagri
Berdasarkan nama dari rekening yang dilampirkan oleh pemeras kepada Ria Ricis, nama dalam rekening tersebut terdaftar atas nama Jeki.
"Disebutkan nomor rekening nya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki," tutur Kombes Pol Ade Ary.
Terkait sosok pemeras ini, Polda Metro Jaya masih harus mendalami pelaku dibalik tindakan pengancaman serta pemerasan ini.
Baca Juga: 2 Nomor HP dan Rekening Bank Pengancam Ria Ricis Diperiksa Polisi
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Ria Ricis juga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," ucap Ria Ricis.
Baca Juga: FNATIC ONIC dan EVOS Glory Jadi Perwakilan Indonesia di Ajang MSC 2024, Berapa Total Hadiahnya?
Tidak hanya kepadanya saja, ancaman tersebut juga dilakukan pada orang-orang terdekat dan pihak manajemen.
Artikel Terkait
Resep Membuat Bolu Pisang Panggang, Kue Sederhana yang Menggugah Selera
Apa Itu Hari Bakcang? Sejarah Lengkap dan Makna di balik Perayaan
Resep Bakcang Nasi Isi Ayam ala Chef Devina Hermawan Mudah Buat Dirumah
Pelantikan Pejabat di Barito Utara Harus Melewati Tahapan, Begini Penjelasan Muhlis
Polwan Tersangka Kasus Pembakaran Suami Tidak Ditahan, Ini Alasannya