KALTENGLIMA.COM - Sebuah insiden mengguncang ketenangan di Surabaya saat seorang polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29 tahun).
Namun, yang menarik perhatian adalah keputusan untuk tidak menahannya di balik jeruji besi.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Senin (10 Juni 2024), Fadhilatun Nikmah tidak ditahan di penjara karena memiliki tanggung jawab untuk merawat anak balitanya.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat di Barito Utara Harus Melewati Tahapan, Begini Penjelasan Muhlis
Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6).
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Dirmanto, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Resep Membuat Bolu Pisang Panggang, Kue Sederhana yang Menggugah Selera
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel Terkait
Apa Itu Winamp Pemutar Musik Legendaris di Era 90-an yang Lagi Ramai di Story Instagram
Bangga! Tim Terjun Payung Polri Ukir Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia
Waspada! Konsumsi Xylitol Berlebihan Bisa Sebabkan Ini Pada Tubuh Manusia
Jadwal Seleknas IESF 2024, Ada ONIC dan EVOS
Wirda Mansur Terharu Diundang Raja Salman Naik Haji Tahun Ini, Bagaimana Caranya?