Polwan Tersangka Kasus Pembakaran Suami Tidak Ditahan, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:43 WIB
Tersangka Kasus Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus (casispolri.id)
Tersangka Kasus Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus (casispolri.id)

KALTENGLIMA.COM - Sebuah insiden mengguncang ketenangan di Surabaya saat seorang polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29 tahun).

Namun, yang menarik perhatian adalah keputusan untuk tidak menahannya di balik jeruji besi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Senin (10 Juni 2024), Fadhilatun Nikmah tidak ditahan di penjara karena memiliki tanggung jawab untuk merawat anak balitanya.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat di Barito Utara Harus Melewati Tahapan, Begini Penjelasan Muhlis

Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.

"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6).

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Dirmanto, Briptu Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Resep Membuat Bolu Pisang Panggang, Kue Sederhana yang Menggugah Selera

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X