KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal laporan BPK yang mengatakan adanya dugaan penyimpangan perjalanan dinas, salah satunya di Kemendagri. Tito menyebutkan akan mendalami dahulu temuan BPK yang dimaksud.
"Saya belum tahu, saya baru tahu juga informasi tadi. Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu. Karena kadang-kadang dari BPK itu kan ada akumulasi yang belum dibayarkan," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK lantaran terdapat bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan. Ia mencontohkan, salah satunya dokumen boarding pass penerbangan yang belum diikut disertakan sehingga masuk temuan BPK.
Baca Juga: 2 Nomor HP dan Rekening Bank Pengancam Ria Ricis Diperiksa Polisi
"Kalau ada temuan BPK, biasanya yang kita lakukan adalah, kalau ada kesalahan saja, diperbaiki administrasinya. Apa mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. Bisa saja dia melakukan perjalanan, ada, tapi administrasinya dia nggak bisa menunjukkan boarding pass-nya, kadan-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada. Ada yang begitu," jelas Tito.
Mantan Kapolri tersebut menegaskan akan meminta anak buahnya mengembalikan anggaran jika memang terdapat perjalanan dinas yang tak dilaksanakan. Ia mengatakan tidak akan segan membawa permasalahan tersebut ke jalur pidana jika anak buahnya enggan mengembalikan anggaran.
"Nah kalau seandainya yang saya belum tahu, yang pasti ini yang dimaksud kapan periodenya, apa betul ada yang fiktif. Kalau itu memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia nggak kembalikan, ya kita pidanakan," kata Tito.
Baca Juga: FNATIC ONIC dan EVOS Glory Jadi Perwakilan Indonesia di Ajang MSC 2024, Berapa Total Hadiahnya?
Sebagai informasi, dalam laporan BPK pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, dikatakan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
BPK juga mendapatkan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.
Baca Juga: Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip Seperti WhatsApp
Artikel Terkait
Resep Membuat Bolu Pisang Panggang, Kue Sederhana yang Menggugah Selera
Apa Itu Hari Bakcang? Sejarah Lengkap dan Makna di balik Perayaan
Resep Bakcang Nasi Isi Ayam ala Chef Devina Hermawan Mudah Buat Dirumah
Pelantikan Pejabat di Barito Utara Harus Melewati Tahapan, Begini Penjelasan Muhlis
Polwan Tersangka Kasus Pembakaran Suami Tidak Ditahan, Ini Alasannya