KALTENGLIMA.COM - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba serta denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (25/8/2024).
Dalam putusannya Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
Baca Juga: Heboh! Praz Teguh Umumkan Pamit dari Podcast Warung Kopi (PWK), Ini Alasannya
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.
Baca Juga: Asal Usul Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menghebohkan di Sosial Media
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Milik Wakil Ketua DPR, Rp845 Juta Disikat
"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Artikel Terkait
Andika-Hendi Resmi Diusung PDIP, Daftar ke KPU Jateng Besok
Sempat Foto Bareng di DPP PDIP, Kenapa Anies-Rano Belum Diumumkan?
Kabar Bahagia! Stefan William Umumkan Punya Anak Laki-laki dari Ria Andrews
Polres Murung Raya Cek Pasukan dan Sarpras Pengamanan Pilkada 2024
Polres Murung Raya Amankan Perusuh Pilkada dalam Simulasi Sispamkota