KALTENGLIMA.COM - Menguak asal usul gambar lambang burung garuda berlatar warna biru bertulis 'Peringatan Darurat' yang membanjiri media sosial dan siapa yang pertama memviralkan.
Gambar potongan video zaman dulu di layar TVRI itu dipakai netizen sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia setelah DPR RI dan pemerintah berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di pilkada.
Gerakan 'Peringatan Darurat' dengan gambar lambang burung garuda berlatar biru memenuhi jagat maya dan jadi trending topik di Twitter atau X sepanjang, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Milik Wakil Ketua DPR, Rp845 Juta Disikat
Gerakan ini disuarakan netizen di tengah langkah DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan MK.
Yang jadi pertanyaan, berasal dari mana logo Burung Garuda Biru tersebut? Siapa yang pertama kali menyebarkannya? Mari kita bahas.
Menurut Nova Mujahid, Analis Drone Emprit, kemunculan Garuda Biru Peringatan Darurat tidak lepas dari keriuhan sambutan positif publik atas putusan MK tentang Pilkada 2024 pada Selasa (20/8) yang menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8, Yogyakarta Bergetar
Dari sini, publik sebenarnya sudah mulai khawatir dan curiga akan ada pihak yang mencoba menganulir putusan tersebut.
Benar saja, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, publik diramaikan dengan beredarnya screenshot undangan rapat Baleg (Badan Legislasi) DPR untuk merespons putusan MK.
Rapat tersebut diadakan untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8). Baleg DPR dan pemerintah memutuskan untuk menganulir putusan penting dari MK, mereka menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Baca Juga: Polres Murung Raya Amankan Perusuh Pilkada dalam Simulasi Sispamkota
Singkatnya, aturan baru yang dibuat Baleg DPR membolehkan mereka yang berusia paling rendah 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sejak pelantikan pasangan terpilih, bukan sejak KPU menetapkan pasangan calon–seperti putusan MK.
Peraturan baru ini membuat anak bungsu Presiden, Kaesang Pangarep, yang usianya belum genap 30 tahun saat daftar ke KPU bisa melenggang menjadi calon wakil gubernur.
Artikel Terkait
Leptospirosis: Mengenal Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Begini Respon Sri Mulyani Soal Ribut RUU Pilkada
Korea Utara Pamer Drone Bunuh Diri, Untuk Apa?
Awal September Apple Akan Luncurkan Produk Baru, Apa Saja?
Andika-Hendi Resmi Diusung PDIP, Daftar ke KPU Jateng Besok