Lebih lanjut, AKBP Reonald menjelaskan bahwa berkas perkara Fransiska telah dilimpahkan tahap I ke pihak kejaksaan untuk diteliti.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Barito Utara Bungkam Soal PAW Asran Terpidana Korupsi
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dilengkapi (P19).
Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera rampung sehingga perkara ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Mecimapro dikenal sebagai promotor besar yang kerap menghadirkan artis Korea ternama di Indonesia.
Dugaan penggelapan dana ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi korban, tetapi juga mencoreng reputasi industri hiburan, khususnya promotor konser K-pop di Tanah Air.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama dalam kerja sama bisnis berisiko tinggi seperti penyelenggaraan konser musik internasional.
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem Belum Usai, Tangerang Raya Diprediksi Alami Hujan Es Lagi
Waspada! Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Wilayah Pesisir Jakarta Pekan Ini
Gempa M 5,1 Guncang Maluku Tenggara, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
Waspada! Rasa Manis Bisa Jadi Sinyal Tubuh Mengidap Diabetes
Musim Pancaroba Bikin Tubuh Mudah Sakit, Ini Penjelasan Medisnya!