KALTENGLIMA.COM - Selama melakukan puasa bulan Ramadhan ada beberapa masyarakat Indonesia yang menyebut istilah mokel. Namun demikian, mungkin masih banyak orang yang justru bertanya-tanya mengenai apa makna mokel puasa tersebut ? Diketahui sebelumnya, biasanya istilah mokel merujuk dalam situasi ketika seseorang yang membatalkan puasa mereka. Istilah mokel semakin populer dan sering kali digunakan di bulan Ramadhan karena selama waktu tersebut ada begitu banyak orang yang mengerjakan puasa.
Mokel sendiri mungkin menjadi sebuah istilah yang cukup biasa didengar selama pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, namun ada hukum tersendiri yang telah ditetapkan dalam agama Islam mengenai perkara ini. Kemudian, seperti apa gambaran mengenai mokel puasa dan hukumnya menurut Islam? Berikut sekilas penjelasannya.
Apa Itu Mokel Puasa?
Mengutip dari buku 'Anak Fellow' karya Agung Setiyo Wibowo dan 'Happy Ramadan' oleh Siswa-Siswi Swasta Kabupaten Jombang, istilah mokel merujuk pada pengertian yang sama yaitu membatalkan puasanya. Mokel juga bisa diartikan sebagai makan sebelum waktunya berbuka.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Dituding Pacari Kim Sae Ron Saat Masih Dibawah Umur, Begini Tanggapan Agensi
Disisi lain, di dalam jurnal 'Kaji Ulang: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah' oleh Vini Wela Septiana, dkk., memaparkan bahwa pengertian mokel sendiri yakni membatalkan puasa dengan sengaja. Tidak jarang istilah mokel juga dikenal ketika anak muda dengan sengaja merekam aksinya membatalkan puasa dan mengunggahnya di media sosial.
Selanjutnya, dikatakan bahwa mokel dilakukan sebelum waktu berbuka puasa tiba. Bisa saja di pagi, siang, maupun sore hari selama waktu berpuasa masih berjalan. Meskipun tidak semua orang melakukan mokel dengan sengaja atau dengan alasan memiliki uzur atau halangan tertentu, namun sebagian justru mokel tanpa sebab. Terkait dengan dilakukannya mokel tanpa alasan atau uzur (halangan) tertentu, terdapat hukum di dalam Islam yang telah mengaturnya.
Hukum Melakukan Mokel Puasa Menurut Islam
Seperti yang dikatakan sebelumnya, mokel atau membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa ada uzur yang jelas atau bahkan mungkin disengaja tanpa sebab tertentu merupakan sebuah perkara yang telah diatur di dalam Islam. Merujuk dari laman Nahdlatul Ulama, dijelaskan bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa memiliki alasan yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya tegas tidak diperbolehkan. Bahkan, orang yang melakukannya akan diberikan dosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya.
Baca Juga: Jelang Penayangan Bulan Depan, Resident Playbook Rilis Poster Resmi
Penjelasan lain, di dalam buku 'Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah' oleh H Ahmad Zacky, SAg, MA, bahwa ketika seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa ada alasan uzur yang syar'i, maka dirinya terkena kafarah. Adapun istilah kafarah sendiri berasal dari kata kafr yang memiliki makna menutupi. Artinya, kafarah adalah menutup dosa dan menghilangkannya.
Kemudian di dalam buku 'Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya' oleh Abu Maryam Kautsar Amru, diterangkan bahwa seseorang yang memiliki banyak 'bolong-bolong' puasanya tanpa uzur dianggap merusak puasa di bulan Ramadhan. Dikatakan bahwa orang tersebut pantas untuk dilaknat.
Aturan Mokel Puasa Menurut Islam
Lalu bagaimana aturan mokel atau membatalkan puasa tanpa adanya uzur tertentu? Masih mengacu dari laman Nahdlatul Ulama, jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya, maka dapat mengganti atau qadha puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan. Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan di hari yang lain.
Baca Juga: Resmi! Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia
Namun, meski telah mengganti atau qadha puasa yang ditinggalkan, dianggap tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan. Hal ini senada dengan sebuah riwayat hadits yang menyampaikan Rasulullah SAW bersabda:
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran, Pemkab Mura Potong Belanja Perjalanan Dinas
Bupati Murung Raya Heriyus Pimpin Rapat Perdana, Ini Penekanannya
Masuk Kantor Perdana, Bupati dan Wabup Mura Disambut Antusias
Pemkab Murung Raya Ajukan Tiga Raperda
Menindak Lanjuti Putusan MK Pilkada Barito Utara, Bawaslu Dan Pemkab Barito Utara Ikuti RDP Pemungutan Suara Ulang