KALTENGLIMA.COM - Power bank merupakan salah satu barang yang wajib dibawa ketika bepergian. Ini untuk mencegah baterai hp lowbatt saat ingin digunakan untuk foto-foto atau merekam video.
Tetapi, perlu diketahui, ada aturan khusus membawa power bank saat di pesawat. Simak penjelasan di bawah ini.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut ketentuan membawa power bank di pesawat.
Baca Juga: Terinspirasi Retreat Prabowo, Golkar Gelar Orientasi-Outbound Pengurus DPP
- Simpan power bank hanya dalam bagasi kabin
- Tidak mengisi daya selama penerbangan
- Tidak terhubung ke perangkat lain
Batas kapasitas power bank:
- Kurang dari 100Wh (Boleh dibawa tanpa izin)
- 100Wh 160Wh (Boleh dibawa, dengan persetujuan maskapai)
- Lebih dari 160Wh atau kapasitas tidak jelas (Tidak diperbolehkan).
Power bank atau bank daya mengandung baterai lithium-ion yang berisiko untuk keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan, seperti overheating; short circuit atau kerusakan fisik; pressure changes atau perubahan tekanan udara di ketinggian yang dapat memengaruhi komponen baterai. Maka dari itu, harus ada aturan khusus membawa power bank bagi penumpang pesawat.
Aturan Membawa Koper Pintar di Pesawat
Koper pintar (smart luggage) dengan fitur-fitur canggih bisa memudahkan penggunanya saat dalam perjalanan. Tetapi, perlu diketahui jika terdapat beberapa ketentuan membawa smart luggage ke dalam pesawat.
Masih berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, ini rincian aturan membawa koper pintar ke pesawat.
Baca Juga: Tiket Masuk Curug Nangka Rp 54 Ribu, Menhut Raja Juli Akan Cek Langsung