Jadi Tersangka, Guru SD Banting Balita di Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. Seorang anak di bawah umur di Purwakarta diduga jadi korban penganiayaan. Dipukul 10 kali, dijambak, dan alami trauma. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur. Seorang anak di bawah umur di Purwakarta diduga jadi korban penganiayaan. Dipukul 10 kali, dijambak, dan alami trauma. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)

 

KALTENGLIMA.COM - Seorang guru SD inisial IA (25) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini merupakan akibat dari viralnya ia ketika membanting balita. Dengan perbuatannya tersebut, IA terancam penjara selama 5 tahun.

"Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Zain menyebutkan bahwa tersangka sekarang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasusnya, saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Mana yang Lebih Efektif Bakar Kalori, Jalan Kaki atau Bersih-bersih Rumah?

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA," tutur Zain.

Selain itu, Zain memaparkan bahwa pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman penjara 5 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Manfaat Meminum Air Jahe Hangat Setiap Malam

Sebelumnya, beredar sebuah cuplikan video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengendara bermotor terhadap balita di Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku tersebut membanting balita itu dari atas motor. Dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kombes Zain membenarkan terjadinya tragedi tersebut. Korban adalah anak perempuan berusia 1 tahun 11 bulan.

"Jadi korban ini dititipkan kepada si pelaku ini," ucap Kombes Zain saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/1).

Zain beri penjelasan bahwa kekerasan tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari 2025. Zain menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung korban. Kemudian, menyelidiki kejadian viral tersebut. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IA di rumahnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Pembalut Bekas Dicuci Vs Tidak, Ini Kata Dokter

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Zain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X