Adapun pengakuan dari tersangka yang berinisial A atau D dalam menjalan aksinya ia menghubungi para calon korbannya dengan mengatakan, "Selamat siang Bapak ada paket dari JNE/JNT. Ada paket untuk Bapak. Tolong dibuka Linknya".
Baca Juga: Intip Resep Es Taro Latte Ala Chef Ade Koerniawan
"Saya cari akal untuk membuka aplikasi ini agar memakan banyak korban. Misalnya atas nama M Banking, pinjaman online dan ekspedisi," imbuh A dalam pengakuannya.
Dalam aksi kejahatan ini tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp200 juta dan sudah membeli mobil tetapi dalam akhir percakapannya tersangka sangat menyesal.
Atas perbuatannya tersangka didakwa dengan UU ITE, transfer dana dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan membayar denda paling banyak Rp20 miliar.
Baca Juga: Kisah Haru Bocah Asal Pidie Jaya Tempuh Ratusan Kilometer Demi Bawa Ayahnya ke RS di Aceh
Dilansir dari jkn.kemenkeu.co.id, adapun cara untuk melindungi data Anda agar tidak terserang cyber jahat.
- Memastikan data terenskripsi. Lihat alamat linknya apakah menggunakan awalan https dan lihat keamanan juga bisa dilihat dari logo gembok dikiri atas sebelah tautan situs.
- Berhati hati saat menggunakan jaringan WIFI dan sebaiknya menggunakan jaringan VPN.
- Mewaspadai tautan pishing(mengelabui target dengan mencuri akunnya) jangan sebarkan email sembarangan.
- Menggunakan password yang sulit ditebak.
- Gunakan mode penyamaran ketika berselancar di internet.
- Penggunaan dompet digital dirasa lebih efektif.
- Verifikasi dua langkah.
- Update antivirus.
- Menjaga kode OTP, sebaiknya hapus kalau sudah tidak dipergunakan lagi.
- Gunakan sosial media dengan bijak.
(Deis Ismayanti/lombokinsider.com)
Artikel ini pertama kali tayang di lombokinsider.com, dengan judul Modus kejahatan! Berkedok antar paket online, begini akal bulus pelaku gaet korban dan cara mencegahnya.
Artikel Terkait
Whatsapp Sedang Melakukan Uji Coba Fitur Baru, Bisa Kirim Foto HD Tanpa Pecah
Komisi III DPRD Barito Utara Serap Aspirasi Kecamatan Montallat
Rahasia Agar Rezeki Tetap Lancar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sah! Kiky Saputri Resmi Menikah dengan Muhammad Khairi
Daftar Bansos yang Akan Dicairkan 2023, Apa Saja, Simak Besarannya